KARANG TARUNA "TUNAS HARAPAN"
DESA KANOREJO
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan.
Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.
Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan yang anggotanya berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.
Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.
Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh para pemuda-pemudi karang taruna untuk menyumbangkan hal besar kepada masyarakat.
Masih banyak hal lain lagi yang dapat dilakukan dan dimanfaatkan oleh para pemuda anggota karang taruna sebagai usaha untuk meningkatkan perannya menjadi generasi penerus bangsa.
Struktur Kepengurusan
Karang Taruna "Tunas Harapan"
Desa Kanorejo Masa Bakti 2020-2025
NAMA | JABATAN |
MOCH. SETIYO UTOMO | KETUA |
ACHMAD SANDI | WAKIL KETUA |
MOH. ABDUL WAHID | SEKRETARIS |
SITI SHOFIANA | |
SITI NUR FAIZAH | BENDAHARA |
RIZKY DEWI EVILIANA | |
SITI KOMARIYAH | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN |
SRI DWI NINGSIH | |
ERIG SUPATMIN | HUMAS |
TAMAMUL ABROR LUTFIANSYAH | |
HAYYU NUR LARASATI | OLAHRAGA |
MOH. SUNTIONO | PENATA LINGKUNGAN |
SUGIONO | PENGGALI DANA |
ABDUL ROHMAN | |
AHMAD ROMADHONI | |
ARIF NUGROHO | KEAGAMAAN |
SITI SHOFIANA | |
MOH. NURCHAMID | |
M. ZAID NUR QOSYIM | |
DAIMATUZ ZUHRIYAH | SENI DAN BUDAYA |
NIKITA DYANA ARIMBY | |
AHMAD SIHABURROMLI | KOORDINATOR WILAYAH |
Writer : Al