Selamat Datang di Web Desa Kanorejo “Terciptanya Desa Kanorejo yang Mandiri dan Hebat ” Tuban Bumi Wali - The Spirit of Harmony

Artikel

BPD KANOREJO

29 Juli 2013 18:33:33  admin  16.493 Kali Dibaca 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KANOREJO

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

 

STRUKTUR KEPENGURUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KANOREJO

NAMA JABATAN ALAMAT

SUYANTO

KETUA BPD

DUSUN KANOR RT 003 RW 001

DESA KANOREJO

TARKIM

WAKIL KETUA

DUSUN PEGARON RT 003 RW 002

DESA KANOREJO

NUNUK KOSTIANI

SEKRETARIS

DUSUN PEGARON RT 002 RW 002

DESA KANOREJO

MASRIANI

ANGGOTA

DUSUN KANOR RT 006 RW 001

DESA KANOREJO

SUMARNI

ANGGOTA

DUSUN PEGARON RT 001 RW 002

DESA KANOREJO

 

Writer: Al

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Peta Desa

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Kanorejo No. 0001
Desa : Kanorejo
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 63271
Telepon :
Email : pemdeskanorejo@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:529
    Kemarin:226
    Total Pengunjung:381.712
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.211.243.190
    Browser:Tidak ditemukan