LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DESA KANOREJO
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
STRUKTUR KEPENGURUSAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KANOREJO
NAMA | JABATAN | ALAMAT |
WARSIDIK | KETUA | DUSUN PEGARON RT 002 RW 002 |
ABDUL ROHMAN | SEKRETARIS | DUSUN KANOR RT 003 RW 001 |
KASMINI | BENDAHARA | DUSUN KANOR RT 006 RW 001 |
IMANIL HASAN | ANGGOTA | DUSUN KANOR RT 001 RW 001 |
SUPARMAN | ANGGOTA | DUSUN PEGARON RT 005 RW 002 |
NUR UMI SHOLIKHAH | ANGGOTA | DUSUN PEGARON RT 001 RW 002 |
SRI UTAMI | ANGGOTA | DUSUN PEGARON RT 003 RW 002 |
Writer: Al