(Rabu, 29 September 2021) Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila ke-empat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Musdes kali ini tentang membahas tentang Penetapan P-APBDes dengan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, LPMD, Karang Taruna, RT dan RW, Tokoh Masyarakat, serta Camat Rengel dan beberapa tim dari Kecamatan Rengel.
Dilangsungkan dan dimulai pukul 09:00 WIB pelaksanaan musdes berjalan lancar dengan pemamaparan materi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa, Bambang Dwi S, SE dan Bendahara, Desa Siti Yuliana. Kegiatan selesai jam 12:00 WIB.
Writer: Al