Penggunaan Dana Desa tahun 2022 juga diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut, salah satunya "Program Perlindungan Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen). Untuk itu, Pemerintah Desa Kanorejo menetapkan dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) kepada 92 KPM yang telah dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna, Ketua RT, dan RW Desa Kanorejo.
Besaran yang diterima setiap KPM adalah Rp. 300.000,00 tiap bulannya. Harapan kami Pemerintah Desa Kanorejo, Bantuan Langsung Tunai ini jangan dibuat sebagai kelemahan, yang dimaksud kelemahan adalah mengharapkan secara terus menerus untuk dibantu. Masyarakat harusnya mandiri dengan bekerja sesuai kemampuannya.