(Selasa, 8 Maret 2022) Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pengunaan Dana Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan sejumlah paling sedikit 40% (empat puluh persen) untuk bantuan langsung tunai desa.
Atas dasar peraturan tersebut di atas, Pemerintahan Desa Kanorejo melaksanakan musdes untuk calon penerima atau KPM yang akan mendapatkan BLT-DD sebanyak 92 KPM. Pencairan dilangsungkan pada hari Selasa, 8 Maret 2022 dengan menerima 3 bulan (Januari-Maret) dengan jumlah Rp. 300.000,- tiap bulannya. Sehingga pada pencairan Tahap I ini KPM mendapatkan Rp. 900.000,-
Penyaluran dimulai jam 9.00 WIB - selesai bertempat di Balai Desa Kanorejo dengan menerapkan protokol kesehatan. Persyaratan untuk pencairan antara lain:
Pencairan kali ini tidak boleh diwakilkan, kecuali KPM benar-benar tidak bisa hadir karena sakit kronis atau parah. Selain itu sebelum menerima penyaluran BLT-DD, KPM diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi.
Writer: Al