Sedikit lebih lambat dari undangan yang telah ditetapkan, pembawa acara yang bertugas dalam agenda pada pagi ini adalah Bapak Rusnadi yang membuka dan memulai jalannya musyawarah. Musyawarah Pertanggung Jawaban Realisasi APBDesa adalah agenda wajib tahunan yang diagendakan oleh Pemerintah Desa Kanorejo demi berjalannya transparansi penggunaan Dana Desa pada tutup tahun, tepatnya Tahun 2023.
Peserta Musyawarah adalah Camat Rengel, Pemerintah Desa Kanorejo, Ketu BPD beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, dan Babinsa Desa Kanorejo dengan susunan acara sebagai berikut:
Dalam Sambutnya, Camat Rengel atau Bapak Drs. Eko Wardono mengapresiasi kegiatan yang transparan dan partisipatif, selain itu menurut beliau Desa Kanorejo merupakan Desa yang Tertib administrasi. Beliau juga memberikan nasehat bahwa setelah kegiatan selesai, Pemerintah Desa Kanorejo harus mempersiapkan administrasi kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya.
Selanjutnya Kepala Desa Kanorejo, Bapak M. Suyanto menyampaikan bahwa, "Dana yang diberikan oleh pemerintah adalah amanah yang harus digunakan sesuai kebutuhan desa, dilaporkan kepada BPD dan Bupati melalui camat". Beliau juga menyampaikan terkait Penggunaan Dana Desa bahwa, "Adanya peraturan yang berbeda antara Menteri Keuangan dan Kementerian Desa yang tidak sinkron sedikit membingungkan bagi Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa".
Ketua BPD, Bapak Suyanto dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa, "Kegiatan Musdes adalah kegiatan rutin yang wajib dilakukan demi transparansi terhadap Dana Desa, serta dapat dilihat juga melalui Proyektor yang ditampilkan adalah kegiatan yang sudah realisasi pada tahun ini".
Setelah sambutan selesai, kegiatan dilanjut dengan penyampaian realisasi APBDes Tahun 2023 oleh Ibu Siti Yuliana melalui Proyektor sehingga peserta musyawarah dapat melihat secara langsung kegiatan yang sudah terealisasi maupun kegiatan yang akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Musyawarah desa ini berjalan lancar, ditutup dengan penyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa kepada Ketua BPD. (Al)