(Rabu, 25 Januari 2024) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengategorikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc. Kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berjumlah 7 orang untuk setiap TPS. Mengutip laman resmi KPU, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Satu orang anggota KPPS tersebut merangkap sebagai ketua.
Pada pemilihan umum serentak tahun ini Desa Kanorejo terdiri dari 7 TPS yang berada di Dusun Kanor 3 TPS dan Dusun Pegaron 4 TPS sehingga pada pagi ini melantik calon anggota KPPS menjadi anggota resmi KPPS dengan jumlah 49 anggota KPPS. Pelantikan berjalan sesuai prosedur yang ditentukan mulai dari menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pengambilan sumpah, penyampaian kata pelantikan oleh Ketua PPS, Penandatanganan berita acara pelantikan.
Agenda pagi ini tentunya dihadiri oleh Kepala Desa Kanorejo, Perangkat Desa, PPS, PKD, serta Calon Anggota KPPS yang akan dilantik. Dimulai jam 9.00 WIB hingga diakhiri jam 11.30 WIB. Selain pelantikan calon anggota KPPS, kegiatan juga dilakukan penanaman pohon di sekitar sekretariat PPS Desa Kanorejo dengan jumlah ... tanaman. (Al)